Problematika Muslimah
DAFTAR ISI
- Wajibkah Wanita Berpakaian Hitam?
- Menggunakan Cadar, Tapi Kadang-Kadang
- Membuka Jilbab Di Depan Ahli Kitab
- Perhiasan Wanita Muslimah
- Hukum Mengucapkan Salam Ke Lawan Jenis
- Hukum Memanjangkan dan Mengecat Kuku
- Hukum Wanita Menghilangkan dan Mencukur Bulu Wajah
Kapankah Ikhtilâth Itu Diharamkan?
- Suami Isteri Apakah Termasuk Mahram?
- Apa Hikmah Disyaratkan Mahram Bagi Seorang Wanita Dalam Safar?
- Penjelasan Wanita Adalah Makhluk Kurang Akalnya dan Agamanya
- Pandangan Islam Terhadap Pekerjaan Seorang Wanita
- Pekerjaan yang Diperbolehkan Bagi Perempuan Muslimah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Belum pernah saya melihat wanita kurang akalnya dan agamanya yang lebih mampu mengalahkan laki-laki berakal yang kuat daripada seorang di antara kalian”. Dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apa kekurangan akalnya?” beliau menjawab. “Bukankah persaksian dua orang wanita senilai dengan persaksian seorang lelaki?”. Dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apa kekurangan agamanya ?” Beliau menjawab. “Bukankah apabila sedang haidh mereka tidak melaksanakan shalat dan puasa?”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kekurangan akalnya dari sisi kelemahan hafalannya, dan bahwa persaksiannya harus diperkuat dengan persaksian wanita lain yang mendukungnya, karena kadang ia lupa sehingga bisa jadi ia menambah atau mengurangi dalam perksaksian, sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya” [Al-Baqarah/2 : 282]
Sedangkan kekurangan agamanya karena ketika haidh dan nifas seorang wanita meninggalkan shalat dan puasa serta tidak mengqadha shalatnya. Ini merupakan kekurangan agama. Akan tetapi kekurangan ini tidak mendapat sanksi, karena merupakan kekurangan yang berasal dari ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia-lah yang mengaturnya sebagai kasih sayang dan keringanan kepadanya. Karena apabila ia diwajibkan berpuasa ketika sedang haidh dan nifas, maka hal itu akan membahayakannya. Karena kasih sayang Allah kepadanya, maka ia diperbolehkan untuk meninggalkan puasa ketika haidh dan nifas, kemudian mengqadhanya setelah selesai dari haidh dan nifas
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/127907-problematika-muslimah.html